Sering saya bertanya-tanya, apakah kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk masih diperlukan? Hal-hal inilah yang menjadi dasar pertanyaan saya tersebut:
- Pada masa lalu, di saat ada kerusuhan/pertikaian antar agama di Maluku, sering terjadi razia KTP di jalan oleh kelompok yang bertikai. Jika tercantum agama yang berbeda dengan kelompok tersebut, maka orang tersebut akan dibantai beramai-ramai.
- Jika seseorang mengalami kecelakaan di jalan, kolom golongan darahnya akan lebih bermanfaat ketimbang kolom agama karena dengan demikian dapat diketahui dengan cepat jika dibutuhkan pertolongan transfusi darah.
- Jika negara memang membebaskan rakyatnya dalam memeluk keyakinan (seperti tercantum dalam pasal 29 UUD 1945) maka harusnya boleh ditulis selain dengan 5 agama yang diajarkan di sekolah, misalkan Konfusianisme, Taoisme, Shinto, Sikh, Saintologi, Zoroastrianisme atau bahkan yang gampang sajalah... Kejawen. Tapi tampaknya hal itu tidak pernah terjadi.
- Untuk warga negara yang atheis atau agnostik juga akan membingungkan mengisi kolom tersebut. (walau memang tak sesuai dengan UUD 45 Pasal 29 ayat 1).
Hal-hal tersebut yang menyebabkan saya berfikir apakah sebaiknya kolom tersebut dihilangkan saja?
Saya pernah protes ketika mengisi sebuah formulir di bank yang mencantumkan kolom agama. Saya bilang kepada petugasnya, buat apa ini kolom agama? Emang ada hubungannya sama rekening seseorang?
Untunglah petugas tersebut memberikan saya jawaban yang memuaskan. Katanya... itu nanti untuk mengirimkan kartu ucapan kepada nasabah pada hari besar keagamaan yang bersangkutan. Make sense!
Lalu di KTP untuk apa? Toh pemda tak pernah mengirimkan kartu ucapan kepada warga yang merayakan hari besar keagamaannya...
*gambar diambil dari http://id.wikipedia.org/wiki/KTP
- Pada masa lalu, di saat ada kerusuhan/pertikaian antar agama di Maluku, sering terjadi razia KTP di jalan oleh kelompok yang bertikai. Jika tercantum agama yang berbeda dengan kelompok tersebut, maka orang tersebut akan dibantai beramai-ramai.
- Jika seseorang mengalami kecelakaan di jalan, kolom golongan darahnya akan lebih bermanfaat ketimbang kolom agama karena dengan demikian dapat diketahui dengan cepat jika dibutuhkan pertolongan transfusi darah.
- Jika negara memang membebaskan rakyatnya dalam memeluk keyakinan (seperti tercantum dalam pasal 29 UUD 1945) maka harusnya boleh ditulis selain dengan 5 agama yang diajarkan di sekolah, misalkan Konfusianisme, Taoisme, Shinto, Sikh, Saintologi, Zoroastrianisme atau bahkan yang gampang sajalah... Kejawen. Tapi tampaknya hal itu tidak pernah terjadi.
- Untuk warga negara yang atheis atau agnostik juga akan membingungkan mengisi kolom tersebut. (walau memang tak sesuai dengan UUD 45 Pasal 29 ayat 1).
Hal-hal tersebut yang menyebabkan saya berfikir apakah sebaiknya kolom tersebut dihilangkan saja?
Saya pernah protes ketika mengisi sebuah formulir di bank yang mencantumkan kolom agama. Saya bilang kepada petugasnya, buat apa ini kolom agama? Emang ada hubungannya sama rekening seseorang?
Untunglah petugas tersebut memberikan saya jawaban yang memuaskan. Katanya... itu nanti untuk mengirimkan kartu ucapan kepada nasabah pada hari besar keagamaan yang bersangkutan. Make sense!
Lalu di KTP untuk apa? Toh pemda tak pernah mengirimkan kartu ucapan kepada warga yang merayakan hari besar keagamaannya...
*gambar diambil dari http://id.wikipedia.org/wiki/KTP